Maka berdasarkan segala apa yang terurai diatas, Tergugat mohon dengan hormat sudilah kiranya Pengadilan Lubuk Pakam berkenan memutuskan: 1. Menolak gugatan Penggugat seluruhnya, atau setidak-tidaknya menyatakan tidak dapat diterima. 2. Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara. Demikianlah jawaban Tergugat terhadap Gugatan Penggugat.
Setelah membaca dan mempelajari dengan seksama Surat Gugatan dari Penggugat, maka bersama ini kami sampaikan Jawaban dan Eksepsi atas Surat Gugatan tersebut. Adapun yang mendasari Jawaban dan Eksepsi dari Tergugat I pada pokoknya adalah sebagai berikut: Bahwa Tergugat I secara tegas menolak seluruh dalil dari Penggugat dalam Surat Gugatannya7 Gugatan ke PTUN •Alasan Mengajukan Gugatan • Tenggang Waktu Mengajukan Gugatan • Syarat-Syarat Gugatan • Tuntutan dalam Gugatan • Permohonan Beracara dengan Cuma-Cuma 8 •Acara Pemeriksaan di PTUN Pemeriksaan dengan Acara Singkat • Pemeriksaan Persiapan
-----Untuk mewakili Pemberi Kuasa selaku Tergugat II pada persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dalam perkara register nomor 128/G/2019/PTUN-MDN, selanjutnya Penerima Kuasa akan menghadap, membuat dan menandatangani segala surat-surat jawaban, duplik, dan seluruh surat yang berkenaan dengan proses perkara tersebut, serta diberi hak untuk mewakili segala kepentingan Pemberi
Contoh surat gugatan PTUN, Foto: Unsplash. Dalam menyusun surat gugatan, tekadang orang tidak mengindahkan format yang ada. Maka dari itu, penting bagi kita untuk mengetahui secara lengkap contoh surat gugatan PTUN agar bisa menyusun surat gugatan sesuai format.
Sementara gugatan di PN Jakpus itu berproses, Prima juga menyusun rencana untuk mengajukan gugatan kembali ke PTUN Jakarta. Mereka pun menanti KPU menetapkan partai politik peserta pemilu 2024 agar surat keputusannya bisa dijadikan objek sengketa. Selama proses penantian itu, Prima berulang kali menggelar aksi demonstrasi di Kantor KPU RI, Jakarta.Putusan PTUN BANDUNG Nomor 101/G/2023/PTUN.BDG. Tanggal 12 Oktober 2023 — Penggugat: Sopiyati Tergugat: Pemerintah Kab.Bekasi 104 — 0. Pengadilan PTUN BANDUNG TUN. UUCsT.