Dalamhal penggugat bertempat kediaman diluar negeri, gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman sedang gugatan diajukan isteri ke Pengadilan di tempat tinggal suami, maka dalam Undang-Undang Peradilan Agama Pasal 66 ayat (1) dan pasal 73 ayat hari setelah diterimanya berkas atau surat
Setelahkelengkapan dokumen sudah disiapkan, langkah berikutnya adalah mendaftarkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri. Jangan lupa, mendaftarkan gugatan cerai harus ke pengadilan di wilayah kediaman pihak tergugat. Jadi, jika pihak istri yang akan menggugat cerai suami, maka istri harus mengajukan gugatannya di pengadilan
1 Saksi dalam persidangan gugatan cerai yang di ajukan oleh pihak penggugat pada sidang tanggal, 12 mei 2020 yakni : Nama : SUPONO, Tempat & Tanggal Lahir, Banyuwangi, 05-06-1963, Pekerjaan Wiraswasta NO. KTP 3510010506630007, Alamat Dusun Rejo Agung RT. 005, RW. 001, Desa Sumberagung,Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi.
Initentang perceraian dalam hukum Islam. Jika perkawinan dilaksanakan di Luar Negeri, suami istri balik ke Indonesia dan akta perkawinan masih produk luar belum didaftarkan di Indonesia setelah lewat 1 tahun. Apakah sanksinya bila tdk didaftarkan di Indonesia (terlambat). Apakah bisa diajukan perceraian dg menggunakan bukti akta perkawinan produk luar tersebut?