Landasanyuridis Landasan yuridis untuk media massa nasional diatur khusus dalam UU Nomor 44 tahun 1999. Undang-undang tersebut menjelaskan semua peraturan, panduan, pengertian, persetujuan, bentuk, dan segala hal tentang media massa. 4. Landasan etis403 ERROR Request blocked. We can't connect to the server for this app or website at this time. There might be too much traffic or a configuration error. Try again later, or contact the app or website owner. If you provide content to customers through CloudFront, you can find steps to troubleshoot and help prevent this error by reviewing the CloudFront documentation. Generated by cloudfront CloudFront Request ID LM2eqGKy-id3Zr1SdrqNAh_cfwB42v0-yJFipzuI5wV4hWeiwPQPAg==
3 Landasan Yuridis Landasan yuridis Kurikulum 2013 adalah: a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. b. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. c. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional, beserta segala ketentuan yang dituangkan Rencana Pembangunan
Landasanfilosofis sebagai dasar penyusunan kurikulum operasional di satuan pendidikan SD Model 4 adalah dengan mempertimbangkan budaya bangsa sebagai akar penopang pendidikan yang akan tumbuh membentuk pendidikan berkelanjutan. Generasi penerus tetaplah menjadi generasi penjaga kelestarian budaya namun peka terhadap perkembangan zaman.LandasanHukum Pers Indonesia 2. Pers Yang Bebas dan Bertanggung Jawab Sesuai Kode Etik Jurnalistik Dalam Masyarakat Demokratis Di Indonesia Pasal 28 UUD 1945 "Pasal 28 F UUD 1945 "Tap MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia Undang-Undang No. 39 Tahun 2000 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 14 Ayat 1 dan 2 Undang-undang No. 40 Tahun
LandasanYuridis Pendidikan Tatang Sy. File 2010 251 pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional". Hak dan Kewajiban Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Landasanyuridis merupakan pertimbangan atau alasan yang menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk untuk mengatasi permasalahan hukum atau mengisi kekosongan hukum dengan mempertimbangkan aturan yang telah ada, yang akan diubah, atau yang akan dicabut guna menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat. Qsxyl.